Hindari Cekikan Musim Berbunga
Hindari Cekikan Musim Berbunga Bank Sentral akan melarang penerbit kartu kredit mengenakan bunga berbunga, alias bunga majemuk. Aturan akan ditetapkan belajar dari korban yang tagihannya terus membengkak akibat penambahan bunga tiada henti. Karenanya, Bank Indonesia akan merevisi peraturan terkait. Bagaimana prinsip bunga yang berlaku sekarang? Pada praktek yang berlaku saat ini, nilai pokok utang terus-menerus ditambahkan dengan bunga dari sisa tunggakan. Hitungannya adalah harian, yang menggunakan patokan 360 hari dalam setahun. Kemudian, hasil penambahan itu menjadi beban tagihan berikutnya.Untuk selanjutnya, mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia berjanji menerapkan kebijakan baru: yang berhak dikenakan bunga adalah nilai pokok yang belum dibayar. Misalnya, pada 1 Maret Anda berbelanja dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000. Suku bunga kartu Anda adalah 3,5 persen per bulan atau 42 persen dalam setahun. Tanggal cetak kartu tagihan adalah 14 Maret dan jatuh temp...