Nikah Siri dan Nikah Mut ah
Nikah Siri dan Nikah Mut'ah Mengenai Nikah Mut'ah ini, Nabi pernah membolehkan karena saat peperangan dulu, ummat Islam meninggalkan istrinya hingga berbulan2. Namun Nabi kemudian melarangnya. Ada pun beberapa kelompok seperti Syi'ah, tetap menganggap nikah Mut'ah sebagai halal. Mengenai argumen mereka maaf saya kurang tahu karena bukan kelompok mereka. Mungkin ayat2 Al Qur'an seperti: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." [Al Baqarah 241] Al Ahzab 28 dan 49, dsb. Ada pun menurut para ulama Nikah Mut'ah dilarang berdasar hadits: “Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim. Mengenai Nikah Siri, ada 2 jenis: 1. Nikah Siri sekedar...