Posts

Showing posts with the label zakat

PENELITI: DAGING YANG DIPROSES SEBABKAN KANKER

Image
Disadur dari :  www.rumahzakat.org Banyak studi yang menunjukkan bahwa memakan terlalu banyak daging merah tidak baik untuk kesehatan. Namun, studi baru menemukan bahwa memakan daging yang diproses secara signifikan meningkatkan risiko kanker usus besar pada beberapa orang. Memakan lima atau lebih hidangan daging yang diproses per minggu meningkatkan risiko kanker usus lebih dari dua kali lipat pada orang-orang yang memiliki varian-varian tertentu dari gen yang spesifik, menurut Jane Figueiredo dari fakultas kedokteran Keck di University of Southern California.  

Zakat Beasiswa

Image
Berhubung baru dapat beasiswa, ini share bahwa dapat uang beasiswa itu harus dizakatin.   Sumber :  http://www.rumahzakat.org/zakat-beasiswa/   Assalamualaikum Ustadz,   Saya seorang mahasiswa, alhamdulillah dapat beasiswa tiap bulan. Apakah perlu dikeluarkan zakatnya per bulan atau per tahun? Saya mendapat beasiswa Rp2.500.000/per bulan dan sudah bisa menutupi kehidupan saya sebulan. Andra, Bandung   Jawaban: Sobat Andra yang dirahmati Allah swt, ada dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa. Pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan bukan merupakan sumber zakat. Alasannya, mereka yang mendapatkan beasiswa studi dikatagorikan sebagai mustahik dan pada umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Oleh karena itu pendapat ulama pertama ini menegaskan bahwa zakat beasiswa tidak ada sebab mereka yang mendapatkan beasiswa dikelompokkan dalam kategori mustahik yaitu ke dalam golongan fi ...

Zakat Profesi Gaji

Zakat gaji diambil dari orang-orang yang berprofesi sebagai pegawai, yaitu karyawan, pegawai negeri, pekerja atau buruh. Juga diterapkan pada hadiah, mukafa`ah (beasiswa/konpensasi), dana pensiun, dan sejenisnya. Operasional penghitungan zakat gaji dan sejenisnya dikategorikan kepada zakat gaji dan profesi. 1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll). 2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".   Untuk melakukan perhitungan zakat klik link berikut ini : http://url.stisitelkom.ac.id/47826