Posts

Showing posts with the label terlarang

Nikah Mut’ah Nikah yang Terlarang

Image
Bentuk Nikah yang Terlarang (2), Nikah Mut’ah Selasa, 26 Rabiul Akhir 1433 H / 20 Maret 2012 16:38  –  Zafaran Ilustrasi Muslimahzone.com  - Di antara yang kita bahas saat ini adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah masih menjamur saat ini dan dianut oleh orang-orang Rafidhah (baca: Syi’ah). Begitu pula sebagian turis Arab ketika musim liburan, sengaja datang ke Bogor dan melakukan kawin kontrak selama 10 hari, sebulan atau dua bulan. Mengenai kawin kontrak akan dilanjutkan pada pembahasan kali ini. Ketiga: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara ( nikah muaqqot ) atau nikah terputus ( nikah munqot hi’). Bentuk nikah ini adalah seseorang menikahi wanita pada waktu tertentu selama 10 hari, sebulan atau lebih dengan memberi biaya atau imbalan tertentu. Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahi...

Nikah Mut’ah Nikah yang Terlarang

Image
Bentuk Nikah yang Terlarang (2), Nikah Mut’ah Selasa, 26 Rabiul Akhir 1433 H / 20 Maret 2012 16:38  –  Zafaran Ilustrasi Muslimahzone.com  - Di antara yang kita bahas saat ini adalah nikah mut’ah. Nikah mut’ah masih menjamur saat ini dan dianut oleh orang-orang Rafidhah (baca: Syi’ah). Begitu pula sebagian turis Arab ketika musim liburan, sengaja datang ke Bogor dan melakukan kawin kontrak selama 10 hari, sebulan atau dua bulan. Mengenai kawin kontrak akan dilanjutkan pada pembahasan kali ini. Ketiga: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara ( nikah muaqqot ) atau nikah terputus ( nikah munqot hi’). Bentuk nikah ini adalah seseorang menikahi wanita pada waktu tertentu selama 10 hari, sebulan atau lebih dengan memberi biaya atau imbalan tertentu. Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahi...