Posts

Showing posts with the label Belajar Islam

Praktik Tabarruk Di Kuburan Yang Disepakati dan Diperselisihkan

Image
I. PRAKTIK TABARRUK DI KUBURAN Apa yang Disepakati & Apa yang Diperselisihkan A. PRAKTIK YANG DISEPAKATI (IJMA‘ / HAMPIR IJMA‘) Ini wilayah aman , tidak diperselisihkan oleh ulama Ahlussunnah lintas mazhab. 1. Ziarah kubur untuk mengingat akhirat Dalil: “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim) 📌 Tujuan: mengingat kematian melembutkan hati menumbuhkan zuhud ➡️ Ijma‘ ulama . 2. Mendoakan mayit Dalil: “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian…” (HR. Abu Dawud) 📌 Termasuk: doa ampunan doa rahmat doa dilapangkan kubur ➡️ Ijma‘ ulama , bahkan bagian dari hak muslim. 3. Mengucapkan salam kepada ahli kubur Dalil: “Assalāmu ‘alaikum dāra qaumin mu’minīn…” (HR. Muslim) ➡️ Disepakati seluruh mazhab. 4. Berdoa kepada Allah di dekat kuburan (tanpa menghadap kubur) Mayoritas ulama membolehkan berdoa kepada Allah di tempat mana pun, termasuk di pekuburan, selama : doa tidak ditujukan kepada mayit tidak ada keyakinan mistis 📌 Ini yang sering disebut “berdoa ...

Makna “tabarruk ke makam” dipahami ditengah umat islam

Image
Pertanyaan ini menyentuh inti perbedaan makna “tabarruk ke makam” di tengah umat. Jawabannya perlu dibedakan secara jernih , agar tidak terjadi silang paham antara istilah ilmiah ulama dan praktik di lapangan. Kita buka perlahan, satu demi satu. 1. Apa arti tabarruk secara bahasa dan istilah? Tabarruk (التبرك) berasal dari barakah (البركة): mencari, berharap, atau mengharap tambahan kebaikan dari Allah. ➡️ Barakah hanya dari Allah , bukan dari makhluk. Namun barakah bisa Allah kaitkan dengan: orang saleh tempat tertentu waktu tertentu amal tertentu Sebagaimana Allah mengaitkan barakah pada: Ka‘bah Masjid Nabawi Zaman Nabi ﷺ air Zamzam 2. Dalam literatur Ahlussunnah: apa maksud “tabarruk ke makam”? Dalam kitab-kitab klasik Ahlussunnah, tabarruk ke makam umumnya bermakna: ✅ Berdoa kepada Allah di sisi makam orang saleh dengan keyakinan: doa tetap ditujukan hanya kepada Allah keberadaan orang saleh menjadi sebab dikabulkannya doa , bukan sumber doa Ini masuk kategori: الدعاء عند الق...

Pembagian bidah antara perkara agama (ibadah) yang terlarang dan perkara duniawi (sarana prasarana) yang diperbolehkan

Image
Pembagian bidah antara perkara agama (ibadah) yang terlarang dan perkara duniawi (sarana prasarana) yang diperbolehkan memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi maupun penjelasan para ulama otoritatif. Berikut adalah referensi sahih dan penjelasan kaidahnya: 1. Bidah dalam Urusan Agama (Ibadah dan Akidah) Ulama sepakat bahwa bidah dalam urusan agama, yaitu menambah atau menciptakan ritual ibadah baru yang tidak pernah disyariatkan, adalah terlarang dan tertolak. Dalil Hadis Sahih: Hadis Aisyah Radhiyallahu 'Anha: Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami (agama) ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak." (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718). Hadis Al-Irbadh bin Sariyah: Nabi ﷺ bersabda, "Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bidah dan setiap bidah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676, sahih). Kaidah Ulama: Kaidah Ibadah...