Praktik Tabarruk Di Kuburan Yang Disepakati dan Diperselisihkan

Praktik Tabarruk Di Kuburan Yang Disepakati dan Diperselisihkan



I. PRAKTIK TABARRUK DI KUBURAN

Apa yang Disepakati & Apa yang Diperselisihkan


A. PRAKTIK YANG DISEPAKATI (IJMA‘ / HAMPIR IJMA‘)

Ini wilayah aman, tidak diperselisihkan oleh ulama Ahlussunnah lintas mazhab.

1. Ziarah kubur untuk mengingat akhirat

Dalil:

“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah.”
(HR. Muslim)

📌 Tujuan:

  • mengingat kematian

  • melembutkan hati

  • menumbuhkan zuhud

➡️ Ijma‘ ulama.


2. Mendoakan mayit

Dalil:

“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian…”
(HR. Abu Dawud)

📌 Termasuk:

  • doa ampunan

  • doa rahmat

  • doa dilapangkan kubur

➡️ Ijma‘ ulama, bahkan bagian dari hak muslim.


3. Mengucapkan salam kepada ahli kubur

Dalil:

“Assalāmu ‘alaikum dāra qaumin mu’minīn…”
(HR. Muslim)

➡️ Disepakati seluruh mazhab.


4. Berdoa kepada Allah di dekat kuburan (tanpa menghadap kubur)

Mayoritas ulama membolehkan berdoa kepada Allah di tempat mana pun, termasuk di pekuburan, selama:

  • doa tidak ditujukan kepada mayit

  • tidak ada keyakinan mistis

📌 Ini yang sering disebut “berdoa di sisi kubur”, bukan “berdoa kepada kubur”.


B. PRAKTIK YANG DIPERSELISIHKAN (KHILAF ULAMA)

Di sinilah perbedaan tajam terjadi.


1. Tawassul dengan orang saleh yang sudah wafat

Bentuknya:

“Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu / wali-Mu, kabulkanlah…”

Sikap ulama:

  • Mazhab Maliki & Syafi‘i (mayoritas muta’akhkhirin):

    • membolehkan dengan syarat:

      • doa tetap kepada Allah

      • tidak meyakini mayit berkuasa

  • Mazhab Hanafi:

    • sebagian membolehkan, sebagian memakruhkan

  • Mazhab Hanbali (Ibn Taimiyyah, Ibn Qayyim):

    • tidak membolehkan tawassul dengan orang wafat

    • hanya dengan:

      • nama Allah

      • sifat Allah

      • amal saleh

      • doa orang hidup

📌 Tidak ada sahabat yang melakukannya secara eksplisit.


2. Menyentuh, mengusap, atau mencium kuburan

Tidak ada dalil sahih dari Nabi atau sahabat.

Sikap mazhab:

  • Hanafi: makruh

  • Maliki: haram

  • Syafi‘i: makruh

  • Hanbali: haram

➡️ Hampir kesepakatan larangan, meski istilah hukumnya berbeda.


3. Berdoa sambil menghadap kubur

Mayoritas ulama:

  • melarang atau memakruhkan
    karena:

  • menyerupai ibadah kepada kubur

  • membuka pintu ghuluw

Imam Malik:

“Tidak menghadap kubur Nabi, tapi menghadap kiblat.”


4. Meminta langsung kepada mayit

Contoh:

“Ya wali, sembuhkan aku”
“Wahai fulan, tolonglah aku”

📌 Disepakati haram, bahkan:

  • mayoritas ulama menganggap syirik besar

➡️ Tidak ada khilaf dalam hal ini.


II. SIKAP EMPAT MAZHAB TERHADAP TABARRUK & ZIARAH


1. Mazhab Hanafi

  • Membolehkan ziarah

  • Menganjurkan doa untuk mayit

  • Memakruhkan:

    • menyentuh kubur

    • berdoa menghadap kubur

  • Tawassul:

    • terjadi khilaf internal

📚 Rujukan:
Al-Fatawa al-Hindiyyah, Ibn ‘Abidin


2. Mazhab Maliki

Mazhab paling ketat dalam adab kuburan.

  • Ziarah: sunnah

  • Doa: hanya kepada Allah

  • Haram:

    • mengusap kubur

    • ritual khusus

    • menjadikan kubur sebagai tempat ibadah

Imam Malik:

“Tidak pernah dilakukan oleh salaf.”

📚 Rujukan:
Al-Mudawwanah, Qadhi ‘Iyadh


3. Mazhab Syafi‘i

  • Ziarah: dianjurkan

  • Doa: dianjurkan

  • Tawassul:

    • dibolehkan oleh sebagian ulama muta’akhkhirin

  • Namun:

    • mengusap kubur tetap makruh

📚 Rujukan:
Al-Majmu‘ (An-Nawawi)


4. Mazhab Hanbali

  • Ziarah: sunnah

  • Doa: hanya kepada Allah

  • Tawassul dengan mayit:

    • ditolak oleh Ibn Taimiyyah & Ibn Qayyim

  • Sangat ketat dalam menjaga tauhid

📚 Rujukan:
Majmu‘ al-Fatawa, Ighatsatul Lahfan


III. KESIMPULAN ILMIAH

  1. Ziarah kubur adalah sunnah.

  2. Mendoakan mayit adalah ibadah.

  3. Tabarruk yang dimaksud ulama ≠ praktik mistik di lapangan.

  4. Tidak semua yang disebut “tabarruk” itu disepakati.

  5. Perbedaan ulama ada batasnya; syirik tidak termasuk wilayah khilaf.


Penutup

Perbedaan ini bukan perang cinta Nabi,
melainkan cara menjaga tauhid sambil tetap beradab.

Yang bijak:

  • tidak mudah menuduh

  • tidak menormalisasi praktik tanpa dalil

  • membedakan ajaran ulama dan tradisi masyarakat


Comments

Popular posts from this blog

RSSTop55 Best Blog Directory And RSS Submission Sites

Inovasi Motor Hidrogen Mahasiswa UPI: Teknologi Nol Emisi yang Mampu Menempuh 428 Km dengan 2 Liter Hidrogen – Tonggak Baru Transportasi Hijau Indonesia

Syekh al-Albani menda’ifkan beberapa hadis dari Shahih Muslim?