Praktik Tabarruk Di Kuburan Yang Disepakati dan Diperselisihkan
I. PRAKTIK TABARRUK DI KUBURAN
Apa yang Disepakati & Apa yang Diperselisihkan
A. PRAKTIK YANG DISEPAKATI (IJMA‘ / HAMPIR IJMA‘)
Ini wilayah aman, tidak diperselisihkan oleh ulama Ahlussunnah lintas mazhab.
1. Ziarah kubur untuk mengingat akhirat
Dalil:
“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah.”
(HR. Muslim)
📌 Tujuan:
mengingat kematian
melembutkan hati
menumbuhkan zuhud
➡️ Ijma‘ ulama.
2. Mendoakan mayit
Dalil:
“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian…”
(HR. Abu Dawud)
📌 Termasuk:
doa ampunan
doa rahmat
doa dilapangkan kubur
➡️ Ijma‘ ulama, bahkan bagian dari hak muslim.
3. Mengucapkan salam kepada ahli kubur
Dalil:
“Assalāmu ‘alaikum dāra qaumin mu’minīn…”
(HR. Muslim)
➡️ Disepakati seluruh mazhab.
4. Berdoa kepada Allah di dekat kuburan (tanpa menghadap kubur)
Mayoritas ulama membolehkan berdoa kepada Allah di tempat mana pun, termasuk di pekuburan, selama:
doa tidak ditujukan kepada mayit
tidak ada keyakinan mistis
📌 Ini yang sering disebut “berdoa di sisi kubur”, bukan “berdoa kepada kubur”.
B. PRAKTIK YANG DIPERSELISIHKAN (KHILAF ULAMA)
Di sinilah perbedaan tajam terjadi.
1. Tawassul dengan orang saleh yang sudah wafat
Bentuknya:
“Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu / wali-Mu, kabulkanlah…”
Sikap ulama:
Mazhab Maliki & Syafi‘i (mayoritas muta’akhkhirin):
membolehkan dengan syarat:
doa tetap kepada Allah
tidak meyakini mayit berkuasa
Mazhab Hanafi:
sebagian membolehkan, sebagian memakruhkan
Mazhab Hanbali (Ibn Taimiyyah, Ibn Qayyim):
tidak membolehkan tawassul dengan orang wafat
hanya dengan:
nama Allah
sifat Allah
amal saleh
doa orang hidup
📌 Tidak ada sahabat yang melakukannya secara eksplisit.
2. Menyentuh, mengusap, atau mencium kuburan
❌ Tidak ada dalil sahih dari Nabi atau sahabat.
Sikap mazhab:
Hanafi: makruh
Maliki: haram
Syafi‘i: makruh
Hanbali: haram
➡️ Hampir kesepakatan larangan, meski istilah hukumnya berbeda.
3. Berdoa sambil menghadap kubur
Mayoritas ulama:
melarang atau memakruhkan
karena:menyerupai ibadah kepada kubur
membuka pintu ghuluw
Imam Malik:
“Tidak menghadap kubur Nabi, tapi menghadap kiblat.”
4. Meminta langsung kepada mayit
Contoh:
“Ya wali, sembuhkan aku”
“Wahai fulan, tolonglah aku”
📌 Disepakati haram, bahkan:
mayoritas ulama menganggap syirik besar
➡️ Tidak ada khilaf dalam hal ini.
II. SIKAP EMPAT MAZHAB TERHADAP TABARRUK & ZIARAH
1. Mazhab Hanafi
Membolehkan ziarah
Menganjurkan doa untuk mayit
Memakruhkan:
menyentuh kubur
berdoa menghadap kubur
Tawassul:
terjadi khilaf internal
📚 Rujukan:
Al-Fatawa al-Hindiyyah, Ibn ‘Abidin
2. Mazhab Maliki
Mazhab paling ketat dalam adab kuburan.
Ziarah: sunnah
Doa: hanya kepada Allah
Haram:
mengusap kubur
ritual khusus
menjadikan kubur sebagai tempat ibadah
Imam Malik:
“Tidak pernah dilakukan oleh salaf.”
📚 Rujukan:
Al-Mudawwanah, Qadhi ‘Iyadh
3. Mazhab Syafi‘i
Ziarah: dianjurkan
Doa: dianjurkan
Tawassul:
dibolehkan oleh sebagian ulama muta’akhkhirin
Namun:
mengusap kubur tetap makruh
📚 Rujukan:
Al-Majmu‘ (An-Nawawi)
4. Mazhab Hanbali
Ziarah: sunnah
Doa: hanya kepada Allah
Tawassul dengan mayit:
ditolak oleh Ibn Taimiyyah & Ibn Qayyim
Sangat ketat dalam menjaga tauhid
📚 Rujukan:
Majmu‘ al-Fatawa, Ighatsatul Lahfan
III. KESIMPULAN ILMIAH
Ziarah kubur adalah sunnah.
Mendoakan mayit adalah ibadah.
Tabarruk yang dimaksud ulama ≠ praktik mistik di lapangan.
Tidak semua yang disebut “tabarruk” itu disepakati.
Perbedaan ulama ada batasnya; syirik tidak termasuk wilayah khilaf.
Penutup
Perbedaan ini bukan perang cinta Nabi,
melainkan cara menjaga tauhid sambil tetap beradab.
Yang bijak:
tidak mudah menuduh
tidak menormalisasi praktik tanpa dalil
membedakan ajaran ulama dan tradisi masyarakat

Comments