Pembagian bidah antara perkara agama (ibadah) yang terlarang dan perkara duniawi (sarana prasarana) yang diperbolehkan

Pembagian bidah antara perkara agama (ibadah) yang terlarang dan perkara duniawi (sarana prasarana) yang diperbolehkan memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi maupun penjelasan para ulama otoritatif. Berikut adalah referensi sahih dan penjelasan kaidahnya:

Pembagian bidah antara perkara agama (ibadah) yang terlarang dan perkara duniawi (sarana prasarana) yang diperbolehkan


1. Bidah dalam Urusan Agama (Ibadah dan Akidah)

Ulama sepakat bahwa bidah dalam urusan agama, yaitu menambah atau menciptakan ritual ibadah baru yang tidak pernah disyariatkan, adalah terlarang dan tertolak.

  • Dalil Hadis Sahih:

    • Hadis Aisyah Radhiyallahu 'Anha: Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami (agama) ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak." (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).

    • Hadis Al-Irbadh bin Sariyah: Nabi ﷺ bersabda, "Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bidah dan setiap bidah adalah sesat." (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676, sahih).

  • Kaidah Ulama:

    • Kaidah Ibadah: "Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang (haram), maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya".

    • Definisi Imam Syatibi (Kitab Al-I'tisham): Bidah secara syariat adalah cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syariat dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.

2. Bidah dalam Hal Duniawi (Sarana Prasarana/Wasail)

Perkara baru dalam hal duniawi, teknologi, atau sarana yang membantu kehidupan manusia pada dasarnya diperbolehkan dan tidak termasuk dalam bidah yang dilarang secara agama.

  • Dalil Hadis Sahih:

    • Hadis Urusan Dunia: Rasulullah ﷺ bersabda, "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian." (HR. Muslim no. 2363). Hadis ini menjadi dasar bahwa dalam urusan teknis duniawi, manusia diberikan kebebasan untuk berinovasi.

  • Kaidah Ulama:

    • Kaidah Duniawi/Adat: "Hukum asal segala sesuatu (selain ibadah) adalah boleh (mubah), kecuali ada dalil yang melarangnya".

    • Pembagian Lughawiyyah (Bahasa) vs Syar'iyyah: Para ulama menjelaskan bahwa penemuan baru seperti mobil, pesawat, atau alat cetak Al-Qur'an disebut bidah secara bahasa (karena baru ada), tetapi bukan bidah secara syariat yang dilarang.

    • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Menjelaskan bahwa inovasi dalam urusan dunia bukan bidah dalam agama dan tidak termasuk hal yang diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ.

3. Perbedaan Bidah Wasail (Sarana) dan Maqashid (Tujuan Ibadah)

Para ulama seperti Imam Nawawi dan Imam Izzuddin bin Abdissalam memberikan klasifikasi untuk memperjelas hal ini:

Jenis BidahHukumContoh Referensi
Bidah Wajibah (Sarana Penjaga Agama)WajibBelajar ilmu Nahwu untuk paham Al-Qur'an, membukukan Al-Qur'an, menyusun ilmu Ushul Fiqh.
Bidah Mandubah (Sarana Kebaikan)SunnahMembangun pondok pesantren, madrasah, atau jembatan.
Bidah Mubahah (Fasilitas Duniawi)MubahMenggunakan pesawat untuk haji, menggunakan teknologi komunikasi, atau variasi dalam makanan dan pakaian.
Bidah Muharramah (Penyimpangan Agama)HaramMenciptakan aliran akidah sesat (Qadariyah, Jabariyah) atau ritual ibadah baru tanpa dalil.

Kesimpulannya:

Inovasi yang diperbolehkan adalah yang bersifat sarana (wasail) untuk mempermudah urusan manusia atau membantu pelaksanaan ibadah tanpa mengubah esensi ibadah itu sendiri. Sedangkan yang dilarang adalah inovasi pada esensi/tujuan ibadah (maqashid) atau akidah yang tidak memiliki sandaran dalil syar'i.

Comments

Popular posts from this blog

RSSTop55 Best Blog Directory And RSS Submission Sites

Inovasi Motor Hidrogen Mahasiswa UPI: Teknologi Nol Emisi yang Mampu Menempuh 428 Km dengan 2 Liter Hidrogen – Tonggak Baru Transportasi Hijau Indonesia

Syekh al-Albani menda’ifkan beberapa hadis dari Shahih Muslim?