Potensi Industri Kreatif

Menurut Deperindag kementrian perdagangan yang termasuk dalam Industri kreatif ada 14 subsektor kreatif.  Mulai dari sektor Arsitektur, Desain, Fesyen, Film, Video, dan Fotografi, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Musik, Pasar Barang Seni, Penerbitan dan Percetakan, Periklanan, Permainan Interaktif, Riset & Pengembangan, Seni Pertunjukan, Televisi dan Radio.





Comments

Popular posts from this blog

RSSTop55 Best Blog Directory And RSS Submission Sites

Inovasi Motor Hidrogen Mahasiswa UPI: Teknologi Nol Emisi yang Mampu Menempuh 428 Km dengan 2 Liter Hidrogen – Tonggak Baru Transportasi Hijau Indonesia

Syekh al-Albani menda’ifkan beberapa hadis dari Shahih Muslim?